Kuansing Siapkan Perbup Tenaga Kerja Lokal, Hengki Prima Hidayat : Jangan Lagi Ada Cela Perusahaan Memanipulasi Data
TELUK KUANTAN (ANews) - Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kuansing saat ini tengah menggesa Peraturan bupati (Perbup) tentang tenaga kerja lokal.
Langkah tersebut mendapatkan dukungan dari Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuansing.
"Kalau sekarang banyak cela perusahaan bisa memanipulasi data, makanya kita minta Perbup tentang tenaga kerja lokal ini harus di perkuat," kata Wakil Komisi II DPRD Kuansing, Hengki Prima Hidayat saat RDP dengan Disnaker Kuansing, Rabu (9/4/2025).
DPRD kata Hengki sangat mendukung adanya Perbup tentang tenaga kerja lokal sehingga lapangan pekerjaan terbuka lebar terutama untuk masyarakat tempatan.
Dalam waktu dekat DPRD Kuansing juga akan turun menyusuri dan mendata semua perusahaan yang ada di Kuansing mulai dari regulasi hingga kepatuhan perusahaan melaporkan tenaga kerjanya ke pemerintah.
"Kita tidak ingin persoalan PT Gatipura Mulya ini terjadi di perusahaan yang lain. Tidak melaporkan tenaga kerja mereka ke Disnaker," pungkasnya.
Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja Kuansing Masnur Judin mengatakan Perbup tentang tenaga kerja lokal saat ini tengah berjalan. Perbup ini katanya mengadopsi Perbup yang ada di Kota Pekanbaru dan Rokan Hulu.
"Ini akan kita gulirkan nantinya, sehingga Perbup yang kita siapkan ini betul-betul berpihak terhadap tebaga kerja lokal," kata Masnur Judin.
Sesuai arahan Bupati, Perbup ini nantinya akan dimaksimalkan sehingga tenaga kerja lokal tidak lagi kesulitan mencari pekerjaan dan lapangan pekerjaan bisa terbuka dengan lebar.
"Perbup ini nanti akan kita upayakan semaksimal mungkin, sehingga lapangan pekerjaan terbuka," katanya. (RBI)



Tulis Komentar